Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengeluarkan
Surat Gembala 2013 dengan tema “Jadilah Pembela Kehidupan! Lawanlah Penyalahgunaan Narkoba!”. Melalui Surat Gembala ini, para uskup Indonesia
mengajak umat kristiani untuk bergerak bersama guna menjadi pembela dan
pencinta kehidupan dan melawan penyalahgunaan narkoba.
Surat Gembala yang ditandatangani oleh Uskup Agung
Ignatius Suharyo dan Uskup Agung Johannes Maria Pujasumarta, masing-masing
sebagai ketua presidiumdan sekretaris jenderal KWI tersebut, sering dikeluarkan
pada setiap sidang tahunan para uskup.
Berikut ini Surat Gembala KWI selengkapnya:
Saudara-saudari
terkasih dalam Tuhan,
1. Setelah mengadakan studi mengenai narkoba dengan
tema “Komitmen dan Peran Nyata Gereja Katolik Indonesia dalam Menyikapi Masalah
Narkoba”, kami para Uskup yang tergabung dalam Konferensi Waligereja Indonesia
(KWI) mengajak seluruh umat untuk membela dan mencintai kehidupan dengan
memerangi narkoba.
Hari studi tersebut kami adakan karena keprihatinan
kami yang mendalam atas semakin luasnya penyalahgunaan narkoba di negeri kita
ini. Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan dan masalah sosial yang merusak
sendi-sendi kehidupan baik bagi pengguna, keluarga maupun masyarakat. Terhadap
kejahatan dan masalah sosial ini Gereja tidak boleh diam. Diteguhkan oleh sabda
Tuhan, “Aku datang, agar mereka semua mempunyai hidup, dan mempunyainya dalam
segala kelimpahan” (Yoh 10:10b), kami mengajak seluruh umat melawan kejahatan
sosial tersebut.
Penyalahgunaan Narkoba
2. Istilah “narkoba” merupakan kependekan dari
narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan syarat pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan bahan adiktif lainnya adalah
bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat
menimbulkan ketergantungan. (Catatan: pada saatnya akan diuraikan secara lebih
lengkap dalam Nota Pastoral yang akan terbit kemudian).
3. Pada saat ini ancaman penyalahgunaan narkoba
sudah sampai taraf yang sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan peningkatan yang
serius, bahkan telah berkembang menjadi kejahatan yang terkait dengan kejahatan
lainnya. Juga karena penyebarannya yang hampir merata di seluruh Indonesia
dengan tidak mengenal status, golongan, profesi, latar belakang, agama, suku,
ras, penduduk desa maupun kota dan lain-lain. Semua orang bisa menjadi sasaran
kejahatan penyalahgunaan narkoba.
4. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan
narkoba adalah produsen, pengedar dan korban. Peranan mereka berbeda-beda, maka
sikap kita dalam menghadapinya pun harus berbeda. Memproduksi narkoba secara
tidak sah adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Mengedarkan narkoba secara illegal juga merupakan kejahatan karena pengedar
menebarkan bahaya bagi kehidupan sesama manusia. Korban adalah pihak yang harus
diberi empati dan pertolongan, agar mampu keluar dari situasinya.
Akibat
5. Penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan
gangguan perilaku, emosi dan cara berpikir karena yang diserang oleh narkoba
adalah susunan syaraf pusat. Kerusakan ini permanen atau bersifat tetap,
tidak bisa disembuhkan dan hanya bisa dipulihkan. Karena itu, pengguna akan
mengalami kerusakan fisik, psikis dan spiritual. Kerusakan fisik yang
ditimbulkan oleh narkoba menjadikan pengguna rentan terhadap banyak penyakit
dan kelemahan fisik ainnya, yang tidak bisa dipulihkan seperti semula.
Kerusakan psikis menjadikan pengguna tidak mampu
bernalar secara baik dan bertingkah laku secara wajar. Kerusakan spiritual
menjadikan pengguna tidak mempunyai pegangan hidup, tidak otonom dalam
menentukan pilihan moral, dan mudah dipermainkan oleh keinginan-keinginan untuk
mengkonsumsi narkoba.
6. Narkoba merusak relasi antaranggota keluarga,
kerukunan dan kebahagiaannya serta merusak ekonomi keluarga . Bila keluarga
rusak, rusak pula masyarakat. Dalam masyarakat yang rusak itu tindak kejahatan
meningkat, kekerasan dan kerusakan moral serta gangguan keamanan merajalela.
Biaya penanggulangan dan rehabilitasi korban yang diperlukan sangat besar
sehingga menggerogoti anggaran negara.
7. Penyalahgunaan narkoba adalah pelanggaran serius
terhadap harkat dan martabat manusia. Narkoba merusak pribadi manusia yang
diciptakan Allah menurut citra-Nya, “menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia;
laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka” (Kej. 1:27). Kita menyadari,
bahwa manusia itu mempunyai hak dan kewajiban untuk memelihara, mengembangkan,
mencintai, dan membela kehidupan yang adalah anugerah Allah.
Pencegahan
8. Berhadapan dengan penyalahgunaan narkoba ini,
kita tidak bisa tinggal diam. Kita harus pro-aktif bergerak bersama warga
masyarakat lainnya untuk mengatasi masalah ini. Sekuat mungkin kita harus
mencegah penyalahgunaan narkoba, jangan sampai seorang pun jatuh menjadi korban
narkoba. Dalam keluarga, para orangtua hendaknya sungguh-sungguh mencintai,
mengenal dan memperhatikan anak secara cermat. Jangan sampai anak merasa tidak
diperhatikan dan tidak dicintai oleh orangtuanya yang sibuk dengan urusan
sendiri.
Pengalaman tidak diperhatikan, kesepian karena
kurang cintakasih dapat menjadi pintu masuk narkoba dalam hati dan pikiran
anak, untuk mencoba obat-obat berbahaya itu. Di sekolah-sekolah (Kelompok
Belajar, SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi) para guru dan dosen hendaknya
memperhatikan secara teliti para peserta didik dan teman-teman pergaulan
mereka, sehingga terlindung dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kerjasama
terpadu antara orangtua dan guru sangat penting bagi kehidupan generasi muda
agar terhindar dari bahaya narkoba. Di samping keluarga dan sekolah, lingkungan
kerja dan komunitas-komunitas pergaulan harus memperhatikan bahaya narkoba ini.
Rehabilitasi
9. Terhadap korban penyalahgunaan narkoba harus
kita usahakan, agar mereka dirawat sehingga pulih dan sehat kembali.
Menjebloskan para korban narkoba ke dalam penjara bukan penyelesaian masalah
narkoba. Pada umumnya mereka adalah korban dari para produsen dan pengedar
narkoba. Sedangkan di dalam penjara, keadaan mereka semakin diperparah. Ada
baiknya agar para korban narkoba tidak dihukum penjara melainkan diwajibkan
menjalani terapi rehabilitasi.
Mereka yang berada dalam penjara perlu mendapat
perhatian dan kunjungan yang menyembuhkan. Sedangkan para produsen dan pengedar
narkoba seharusnya dihukum berat. Untuk memulihkan korban perlu diadakan rumah
rehabilitasi yang dikelola secara benar dan bertanggungjawab dengan
pendampingan medis, psikologis dan rohani. Untuk itu Rumah Sakit Katolik
hendaknya secara pro-aktif ambil bagian dalam menolong korban penyalahgunaan
narkoba.
Saudara-saudari
terkasih dalam Tuhan,
Marilah kita bergerak bersama menjadi pembela dan
pencinta kehidupan dengan melawan penyalahgunaan narkoba melalui kerjasama
terpadu. Gerakan anti narkoba harus kita mulai dari dalam Gereja sendiri dengan
melibatkan pribadi-pribadi, keluarga, sekolah, kelompok, tim kerja serta
komisi-komisi pada tingkat paroki, keuskupan maupun nasional menurut tugas dan
tanggungjawabnya masing-masing. Kerjasama terpadu dengan pihak-pihak mana pun,
baik pemerintah (misalnya dengan Badan Narkotika Nasional) maupun swasta, harus
kita lakukan untuk memperkuat gerakan anti narkoba.
Korban penyalahgunaan narkoba adalah
pribadi-pribadi yang telah kehilangan masa lalu dan masa kini maka jangan
sampai mereka juga kehilangan masa depannya. Selamatkan korban dan pulihkan
kembali martabatnya. Seraya memohon bantuan Bunda Maria, ibu kehidupan, semoga
tekad kita menjadi pembela kehidupan dengan memerangi penyalahgunaan narkoba
dilindungi dan diberkati oleh Allah yang mahakuasa dan mahapenyayang. Amin.
Jakarta, 15 November 2013
KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA,
Mgr Ignatius Suharyo (Ketua Presidium)
Mgr Johannes Maria Pujasumarta (Sekretaris
Jenderal)